Santri asyik – Sebentar lagi mendekati tanggal 10 Dzulhijjah, banyak sekali pertanyaan mengenai soal kurban, haji, dan keutamaan-keutamaan bulan dzulhijjah. Biasaya ketika sudah memasuki tanggal 10 dzulhijjah umat islam selalu berqurban bagi yang mampu.
Lantas ada beberapa pertanyaan yang sering muncul pada saat mendekati hari berquran. Dalam artikel ini akan mencoba menjawab bagaimana hukumnya kalau hewan qurban itu daging atau kulitnya dijual? Apakah diperbolehkan atau justru malah diharamkan.
Berbicara Mengenai Hewan Kurban
Madzhab syafi’iyah membuat rambu-rambu untuk seseorang yang berqurban (selain qurban nadzar) itu dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban sekadarnya saja lalu dibagikan kepada yang membutuhkan.
Berbicara mengenai penyembelihan hewan qurban, pastinya akan ada yang terlibat disitu, yaitu panitia kurba. Lalu timbul beberapa pertanyaan.
Apakah Boleh Panitia Kurban Memasak Daging Kurban Lalu dimakan Bersama-sama?
Mengingat panitia kurban itu bisa kita ibaratkan sebagai wakil dari yang berqurban, maka daging kurban boleh dipergunakan untuk makan.
Tapi tidak diperbolehkan menjual daging sembelihan hewan qurban meskipun itu hanya untuk membeli bumbu.
Lalu Bagaimana Jika Ada Orang Kaya yang Menjual Hasil Hewan Qurban?
Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging qurban, orang kaya boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya.
Karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berkurban.
Pertanyaan Pertama, Hukum Menjual Daging dan Kulit Hewan Qurban?
Sebagaimana penjelasan Syekh Khatib as-Syirbini dalam kitab Iqna’:
وَلاَ يَبِيْعُ مِنَ اْلأُضْحِيَّةِ شَيْئًا وَلَوْ جِلْدَهَا أَيْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ ذَلِكَ وَلاَ يَصِحُّ سَوَاءٌ أَكَانَتْ مَنْذُورَةً أَمْ لاَ
Artinya: “Tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan kurban, bahkan kulitnya sekalipun. Artinya haram dan tidak sah menjualnya bagi orang yang berkurban, baik kurban nadzar atau kurban sunah.”
(Al-Iqna’, II/592)
Tapi, Dimasyarakat Sekarang Banyak yang Menjual Kulit Hewan Kurban?
Untuk menyiasatinya solusi yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan kulit tersebut kepada salah satu panitia yang terbilang fakir miskin atas nama sedekah.
Lalu baginya boleh menjual kulit hewan tersebut kemudian mengalokasikan hasil penjualannya sesuai kehendaknya, misalkan untuk biaya operasional atau dimasukkan dalam kas masjid atau mushalla.
Apakah Ada yang Memperbolehkan Menjual Daging Kurban?
Menurut madzhab hanafi, ia memperbolehkan untuk menjual daging kurban oleh pelakunya (orang yang berqurban) sesuai dengan manfaat yang diperlukan baik dalam penyelenggaraan penyembelihan maupun pembagiannya kepada masyarakat.
Kesimpulan
Pada dasarnya, menjual kulit hewan kurban dengan alasan apapun tidak diperbolehkan.
“Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,”
(HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).
Wallahu’alam