Benarkah! Larangan Memotong Kuku & Rambut dibulan Dzulhijjah

  • Share

Santri asyik – Dibulan dzulhijjah ini pada saat artikel ini dibuat telah memasuki 1 dzulhijjah. Banyak sekali media yang sudah menjelaskan dan memberikan gambaran-gambaran mengenai keutamaan dan amalan dibulan dzulhijjah ini, terutama dalam 10 hari pertama. Ada beberapa juga artikel yang menjelaskan Larangan dibulan Dzulhijjah.

 

Sebenarnya lebih tepatnya sih Larangan-Larangan bagi orang yang mau berqurban dibulan dzulhijjah. Namun banyak sekali artikel-artikel yang menjadikan judulnya supaya menarik perhatian orang-orang, termasuk artikel ini. Setidaknya semoga artikel ini menjadi pembelajaran dan tidak dimakan mentah-mentah dalam mengambil ilmu diinternet.

 

Lalu bagaimana Hukumnya?

Oke, banyak sekali dimedia sosial yang bertanya-tanya tentang hukumnya orang yang sudah berniat Qurban, dilarang memotong kuku dan rambut mereka sampai Hewan Qurban mereka selesai di sembelih di hari Idul Adha.

 

Mari kita lirik dalil-dalilnya

Dasar ketentuan bagi penyembelih hewan udhiyah untuk tidak mencukur rambut atau memotong kuku, adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الحِجَّة وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Bila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seseorang di antara kalian ingin berqurban, maka jagalah rambut dan kuku-kukunya. (HR. Muslim).

 

Selain hadits di atas, juga ada hadits shahih riwayat Muslim lainnya, yang datang dengan redaksi dan lewat jalur yang berbeda, namun materinya masih sejalan.

إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا

Dari Ummu Salamah Ibnuda Mukminin radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Bila telah memasuki hari yang sepuluh dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kulitnya.” (HR. Muslim).

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَأَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ‏

Dari Ummu Salamah Ibunda Mukminin radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Orang yang punya hewan untuk disembelih (sebagai qurban), lalu datanglah hilal bulan Dzulhijjah, hendaknya jangan mengambil dari rambut dan kukunya sedikit pun, hingga selesai menyembelih.” (HR. Abu Daud).

 

Perbedaan pendapat terjadi disini

Dari beberapa hadits diatas itulah yang menyatakan haram dan larangan untuk memotong kuku dan rambut bagi yang mau melaksanakan qurban dibulan dzulhijjah.

 

Namun sebenarnya para ulama berbeda pendapat tentang hal ini, apakah hadits di atas itu menjadi dasar masyru’iyah atau tidak? Dan kalau menjadi dasar masyru’iyah, mereka berbeda apakah hukumnya memang sunnah atau kewajiban?

 

  1. Madzhab Imam Syafi’i menghukuminya Makruh Tanzih berdasarkan haditsnya Sayyidatina Aisyah riwayat Imam Bukhori Muslim.
  2. Madzhab Imam Malik dan Imam abi Hanifah menghukuminya tidak makruh.
  3. Pendapat Said ibnil Musayyib, Robiah, Imam Ahmad bin Hambal, Ishaq, dan Dawud Dhohiri menyatakan hukumnya Harom.

 

Kesimpulan

Beberapa pendapat diatas adalah upaya untuk para ulama dalam memahami dalil. Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa konteks hadits di atas tertuju bagi orang yang berkurban saja, bukan untuk semua orang. 

 

Sumber:

  • Al-Majmu’ Syarah Muhadzzab Karya Imam Annawawi juz 8 hal 285-286, Cetakan Darul Fikr Beirut, Lebanon.
  • Khasiyah At-Tarmisi Karya Syekh Muhammad Mahfudz Attarmisi juz 6 hal. 655-656, Cetakan Darul Minhaj, Jiddah – Saudi Arabiyah
  • Asy-Syairazi, Al-Muhazzab, jilid 1 hal. 433

 

Wallahu’alam

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *